Blogger templates

My Angel Detha V Soplanit

BAB V


WARGA NEGARA DAN NEGARA

1 Hukum
Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono  Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
 

 1.1 Ciri dan Sifat Hukum :
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
        
1.2 Sumber-sumber Hukum
   Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
   Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya : politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
   Sumber Hukum Formal :
  • Undang-undang (Statute), peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
  • Kebiasaan (Costum),perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,
  • Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama;
  •  Traktat (Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai  sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut;
  • Pendapat Sarjana Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

1.3. Pembagian Hukum
   1.3.1 Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
   Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
   Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat);
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam sutu perjanjian antar negara;
   Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
         
    1.3.2 Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
     A. Hukum tertulis :
    • hukum tertulis yang dikodifikasi, ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
    • hukum tertulis tak terkodifikasi
     B.Hukum tak tertulis
         
    1.3.3 Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu negara;
  • Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
  • Hukum Asing, ialah hukum dalam negara lain;
  • Hukum Gereja, ialah norma gereja yg ditetapkan oleh anggota-anggotanya

    1.3.4 Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Ius Constitutum (Hukum Positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu;
  • Ius Constituendum, diharapakan akan berlaku diwaktu yang akan datang;
  • Hukum Asasi (Hukum Alam), berlaku dalam segala bangsa di dunia. 

    1.3.5 Menurut “cara mempertahankan” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan;
  • Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimanan cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaiman caranya hakim memberi putusan.
       Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
 
    1.3.6 Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum yang memaksa, ialah hukum dalam keadaan apapun harus dan mempunyai paksaan mutlak;
  • Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

    1.3.7 Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Obyektif, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu;
  • Hukum Subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.

    1.3.8 Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan;
  • Hukum Publik (Hukum Negara), hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

2  N E G A R A
2.1Tugas Utama Negara :
   2.1.1 Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang            bertentangan satu sama lainnya
   2.1.2 Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk            menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada  tujuan negara     

2.2 Sifat-sifat Negara :
    Sifat memaksa
    Sifat monopoli
    Sifat mencakup semua     

2.3 Bentuk Negara :
     2.3.1  Negara Kesatuan
            Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
     2.3.2  Negara Serikat (Negara Federasi)     

     2.3.3 Perbedaan Negara Kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi

Asal Usulnya
Kewenagan membuat UUD
Sumber wewenang
Negara Kesatuan Didesentralisiir                      
Ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom
Hanya ada satu pembuat UUD, yaitu pemerintah pusat
Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi
Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat
Ada 2 pembuatan UUD : Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal

      2.3.4 Bentuk Kenegaraan  yang kita kenal dewasa ini :
Negara Dominion
Negara Uni     
       Ada 2 negara uni, yaitu :
  • Uni Riil : dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian
  • Uni Personil : dua atau beberapa negara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama

2.4  Unsur-unsur Negara
  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahnya
  • Harus ada tujuannya
  • Harus ada kedaulatan

    2.4.1 Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
  • Perluasan kekuasaan semata  
  • Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain     
  • Penyelenggaraan ketertiban hukum
  • Penyelenggaraan kesejahteraan umum

    2.4.2 Tujuan Negara Republik Indonesia
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

3.  P E M E R I N T A H
3.1 Pemerintah dalam arti luas :
  • Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara;
  • Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus  dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara

3.2 Pemerintah dalam arti sempit :
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif;
  • Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di  bidang bestuur.

4.WARGA NEGARA DAN NEGARA


4.1 Asas Kewarganegaraan
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”;
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut pula “Ius Soli”.

  4.1.1Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

4.2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
       hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
       tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1).  Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
        Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
        undang-undang sebagai warga negara;
(2).  Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan
       undang-undang.
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 Tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaran RI diperoleh :
 Karena kelahiran
 Karena pengangkatan
 Karena dikabulkan permohonan
 Karenapewarganegaraan
 Karena atau akibat dari perkawinan
 Karena turunan ayah/ibunya
 Karena pernyataan

4.3  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  • PASAL 26, YANG MENJADI WARGA NEGARA ADALAH ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI.
  • PASAL 27 (2), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.
  • PASAL 28, KEMERDEKAAN BERSERIKAT BERKUMPUL MENGELUARKAN PENDAPAT DENGAN LISAN DAN TULISAN DITETAPKAN DALAM UNDANG-UNDANG.
  • PASAL 29 (2), NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING.
  • PASAL 30 (1), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA.
  • PASAL 31 (1), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPAT PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger